BMH Depok- Hal yang perlu kita ketahui tentang masalah zakat baik online atau pun
zakat offline yang ada diseluruh Indonesia ini, maka perlu kita ketahui
apa itu zakat?
Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti
bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan
‘Ali bin Abi Tholib,
العلم يزكو بالإنفاق
“Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.”
Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً
“Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).
Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).
Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta
yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan
telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat
merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat
dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah
barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan
mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat
tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat,
ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan
dengan harta tersebut.
Sejarah ZAKAT
Kewajiban setiap muslim memberikan sedekah dari rezeki yang
dikaruniakan Allah S.W.T. Tentang kewajiban ini sudah tertulis di dalam
Alquran. Awal mulanya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (suatu pemberian bersifat bebas, tidak wajib namun Ikhlas ). Di kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat
menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi
mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat,
khususnya mengenai jumlah zakat tersebut..
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan
didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu
adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka,
orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.. Syari’ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan.
Hukum Zakat
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5]
Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal
ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari
Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat
manusia dimana pun.
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada
ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad
adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى
أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى
فُقَرَائِهِمْ
“… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah
dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang
diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang
kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di
antara mereka.”
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah
suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita
bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama
hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya
telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang
mengingkarinya, ia menjadi kafir.”
Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam
memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan
(2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang
hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan
yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.
Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”
Bagi
ibu dan Bapak yang ingin berzakat, baik zakat harta/ zakat maal seperti
zakat profesi, perdagangan zakat emas dll. mau pun infak sedekah untuk
yatim duafha yang berprestasi secara online atau offline, kami siap
membantu anda keseluruh indonesia.
Keutamaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Untuk donasi zakat Online atau infak sedekah online silahkan bisa melalui rek berikut:
- BSM 708 708 7896
- Muamalat : 307 0012 534
- BNI Syariah : 026 1879 582an. Baitul Maal Hidayatullah
Untuk donasi zakat Ofline atau infak sedekah Offline silahkan bisa melalui Alamat Kantor BMH Depok berikut.
Jl. Margonda Raya No. 12 Kec. Pancoran Mas, Kota Depok
Telp. : 021 3599 9395
SMS/WA : 0856 9777 9888