BMH adalah Lembaga amil zakat nasional yang telah diresmikan oleh Mentri Agama RI melalui SK Menag RI No. 538 Th. 2001 dan di akhir tahun 2015 kembali mendapatkan SK MENAG RI No. 425 Th. 2015
BMH adalah lembaga zakat sekala nasional yang telah menyesuaikan dengan UU terbaru tentang pengelolaan Zakat No. 23 Th. 2011
Jaringan Laznas BMH terbesar dan terluas di Indonesia
Dikelola oleh Amil-amil yang profesional, muda, terampil, berdedikasi, jujur dan amanah
Laznas BMH bukan milik perseorangan, berada di bawah naungan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Program yang dikelola Laznas BMH mengusung prinsip Fokus, Tuntas dan Bermartabat
Lulus oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Lulus sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008
Kebijakan pendayagunaan dana Laznas BMH, mendukung kebijakan pemerintah dalam prinsip otonomi daerah. Dana yang dihimpun di suatu daerah akan diprioritaskan penyalurannya di daerah tersebut
Laznas BMH meletakan dasar pemberdayaan pada Human Intervestment (investasi sumber daya manusia)
Laznas BMH tidak berafiliasi pada partai politik manapun
- Berzakat ke Laznas BMH dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
23 Mei 2016
Mengapa Berzakat Melalui BMH ?
Copyright ©
Baitul Maal Hidayatullah Depok | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com
0 komentar:
Posting Komentar