BMH Depok - Secara bahasa zakat adalah tumbuh dan
bertambah. Jika diucapkan, zaka al-zar, adalah tanaman tumbuh dan bertambah
jika diberkati. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani:”Tanaman itu telah
zakka, yakni berkembang dan tumbuh (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262)
“Ambilah dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk
mereka..(QS. At-Taubah : 103)
Sedangkan arti zakat menurut syariat islam
ialah sebagian harta benda yang wajib dikeluarkan oleh orang-orang tertentu
dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepa
orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Dalam pengertian istilah syara’, zakat
mempunyai banyak pemahaman, di antaranya menurut yusuf Al-Qardhawi, zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt diserahkan kepada
orang-orang yang berhak.
Adapun menurut ibnu Taimiyah, memberikan bagian
tertentu dari harta yang berkembang jika sudah mencapa nishob.” (Mausu’h Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876 ; Fatawa 25 : 8)
Dari beberapa pendapat di atas dapat dipahami
bahwa zakat adalah penyerahan atau penuaian hak yang wajib di dalam harta untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak.
HUKUM BERZAKAT
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam
yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang Agung. Maka hukumnya adalah
wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Dasarnya adalah
Al-Qur’an dan As Sunnah.
Firman Allah Ta’ala :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan
rukulah beserta orang-orang yang ruku,”(Al-Baqarah : 43)
Sabda Rasulullah saw : “Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan
yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad SAW adalah hamba dan utusannya,
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa
di bulan Ramadhan.
JENIS-JENIS ZAKAT
Zakat terbagi menjadi dua tipe yaitu :
1.
Zakat
fitrah
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan
kaum Muslimin menjelang idul fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara
dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2.
Zakat
Maal (Zakat Harta)
Adalah zakat kekayaan yang harus
dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishob, mencakup
hasil perniagaan, pertnaian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak, serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe
memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
ZAKAT HARTA
Para ulama telah menetapkan batas
Nishab, yaitu 85 gram untuk emas atau 595 gram untuk perak. Untuk itu kita
harus menghitung telebih dahulu harga pergramnya saat ini, kemudian dikalikan
untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu sebanyak 2,5%.
ZAKAT PETERNAKAN
Yaitu zakat yang harus dikeluarkan
atas binatang ternak yang dimiliki. Para ulama sepakat dalam menentukan jenis
dari binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu : unta, kerbau, sapi,
kambing dan domba.
“Dan sesungguhnya pada binatang
ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari
pada apa yang ada diperutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah,
yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya,”(QS. An-Nahl : 66)
ZAKAT PERTANIAN
Zakat pertanian adalah semua hasil pertanian
yang ditanam dengan menggunakan bibit biji-bijian yang hasilnya dapat dimakan
oleh manusia dan hewan, serta yang lainnya. Sistem pengairan pertanian dan
perkebunan dan perkebunan objek zakat mendapat perhatian dalam penuaian zakat
karena berkaitan dengan volume presentase wajib zakat.
“Dan tunaikanlah haknya pada hari
memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).”(QS. Al-An’am : 141)
Kadar zakat untuk hasil pertanian,
apabila dialiri dengna air hujan, atau sungai/mata air, sebaiknya 10%. Apabila diari
dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan maka zakatnya 5%.
ZAKAT PERDAGANGAN
Firman Allah swt :”Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian.”(QS. Al-Baqarah : 267)
Menurut jumhur (mayoritas ulama),
zakat perdagangan itu disyariatkan dalam islam, yaitu dengan cara menghitung
nilai jumlah barang dagangannya kemudian digabung dengan keuntungan bersih
setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangannya. Setelah itu, 2,5%
diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.
No
|
JENIS
|
NISHAB
|
%
|
WAKTU
|
1
|
Zakat Profesi
|
520 kg beras
|
2,5%
|
Setiap Kali Meneriam
|
2
|
Zakat Emas/Perak
|
85 gr emas
|
2,5%
|
1 Tahun
|
3
|
Zakat Tabungan
|
85 gr emas
|
2,5%
|
1 Tahun
|
4
|
Zakat Investasi
|
85 gr emas
|
10%
|
1 Tahun
|
5
|
Hadiah
|
Komisi 10%
Hibah 20%
|
Setiap Kali Menerima
|
|
6
|
Zakat Perdagangan
|
85 gr emas
|
2,5 %
|
1 Tahun
|
7
|
Zakat Perusahaan
|
2,5%
|
1 Tahun
|
|
8
|
Zakat Fitrah
|
2,5 Kg beras
|
1 Tahun
|
Sumber : majalah Mulia BMH Mei 2016