Assalamu’alaikum Warahmatullahi WabarakatuhUstadz, Sebagai orang awam saya lebih biasa menghitung waktu berdasarkan tahun masehi. Sebagai muslim yang saya pahami bahwa zakat maal mensyaratkan nishab untuk pelaksanaannya. Pertanyaannya adalah, apakah boleh saya menghitung nishab zakat maal berdasarkan kalender masehi? Terimakasih penjelasannya.Khusnul Khotimah
Pontianak
Maklum bahwa pada dasarnya penghitungan tahun zakat
didasarkan pada tahun hijriyyah qamariyyah bukan berdasarkan pada tahun
syamsiyyah Masehi. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an maupun
assunnah. Beberapa dalil tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama pirman Allah swt yang artinya :” Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan muharam” (QS. Al-Tawbah : 36)
Berdasarkan ayat di atas secara tegas mufassir al-Kiya
al-Harosi menyimpulkan penanggalan Arab/Hijriyyah sebagai standar pelaksanaan
ibadah-ibadah dan yang lainnya yang berkaitan dengan bulan dan tahun.
(Ahkama-aQur’an : III/36) tentu termasuk dalam hal ini adalah zakat, sebab di
antara syarat wajib zakat untuk sebagian harta adalah telah berlalu satu tahun,
seperti emas, uang, hewan ternak dan sebagainya.
Kedua, firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 189.
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit, katakanlah :”Bulan
sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji: (QS.
Al-Baqarah ayat 189)
Berdasar pada beberapa riwayat pemahaman para sahabat atas ayat ini, at-Thabrani mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah bulan-bulan sabit itu untuk menunjukkan waktu jauh temponya hutang kalian, persewaan kalian, masa iddah istri-istri kalian, waktu puasa dan berbuka kalian. (Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an:III/555)
Tentu mafhum bahwa penanggalan yang berdasarkan pada hilal yang diperuntukkan Allah untuk menentukan waktu haji dan kebutuhan-kebutuhan manusia lainnya itu adalah penggalan yang sekarang dikenal dengan kalender hijriyyah.
Ketiga, merujuk kepada apa yang menjadi standar pada masa
nabi, sahabat dan hingga jatuhnya Khilafah Utsmaniyyah, tidak dijumpai
perbedaan pendapat bahwa penganggalan Kaum Muslimin berdasar pada kalender
hijriyyah. Memang saat ini penganggalan ini utamanya di mayoritas negara saat
ini tidak lagi menjadi standar penanggalan, sehingga Kaum Muslimin untuk
merujuk pada kalender tersebut untuk berbagai keperluannya.
Jika memang ini yang sedang Anda alami yaitu mengalami kesulitan, maka anda dapat menggunakan standar kalender masehi dalam menentukan ahir tahun usia harta zakat. Namun mengingat terdapat selisih jumlah hari antara tahun hijriyyah dan masehi jumlah hari antara tahun hijriyyah dan masehi rata-rata sebelas hari, maka harus ada solusi. Rumah zakat kuwait berpendapat boleh beralih jika mengalami kesulitan, tetapi dengan menambah presentase kadar zakat sebagai kompensasi penundaan 11 hari itu. Kadar zakat yang semestinya 2,5% menjadi 2,575%. Kesulitan yang dimaksud adalah misalnya bagi pemilik perusahaan, pemilik saham dan sebagainya. Yang memang tahun anggaranya berdasar kalender masehi, hingga jumlah aset, keuntungan dan sebagainya hanya dapat dipastikan di akhir tahun tersebut,. Jika tidak dalam taraf kesulitan yang riil seperti itu, tentu hukum darurat tidak berlaku. Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
*Ust. Abdul Kholiq, Lc, MHI (Dewan Syuro Hidayatullah)