BMH Depok - BAGAIMANA ZAKAT PROFESI DARI GAJI KOTOR ?
Wajib zakat jika harta merupakan pendapatan bersih, sudah merupakan sisa gaji setelah dikurangi kebutuhan pokok normal
Assalmu’alaikumJujur saya memahami zakat profesi belum begitu mendalam. Ada yang ingin saya tanyakan. Pertama, apakah zakat profesi dipotong dari gaji bersih setelah dikurangi kebutuhan atau gaji kotor, dari angka asli gaji sebelum dibelanjakan? Kedua, apakah sistem penjelasan dari hukum zakat profesi ini di zaman Nabi ? Jazakumullah. Tasmin~Aceh
Wa’alaikumsalam wr wb
Sungguh suatu anugerah yang patut disyukuri saat Allah memberikan energi
iman untuk melaksanakan tuntunannya dengan sebaik mungkin.
Bagi anda yang dianugerahi Allah berupa rizki harta, maka sebagai Muslim
langsung sadar dengan zakat yang akan menambah bersih dan berkah terhadap harta
itu.
Adapun berkaitan dengan zakat atas gaji tersebut, dengan berpijak pada
ulama yang mewajibkan zakat profesi secara tersendiri, mereka menyaratkan dua
hal.
Pertama, gaji tersebut mencapai nishab (batas minimal jumlah harta wajib
zakat) setidaknya akumulasi pendapatan dalam satu tahunnya. Untuk zakat profesi
ini, terdapat dua pendapat. Pertama disamakan dengan nishab zakat pertanian
yaitu beras 653 kg. Ada pula yang menamakan dengan nishab emas/uang yaitu
senilai 85 gr emas.
Dalam kitab fiqih zakat (445)- Syekh al-Qaradhawi memilih pendapat kedua
sebab memang faktanya para pegawai tersebut mendapatkan gaji berupa uang.
Syarat kedua, kewajiban zakat tersebut adalah bahwa harta tersebut
merupakan pendapatan bersih. Artinya uang tersebut sudah merupakan sisa gaji
setelah dikurangi denga kebutuhan primer (pokok) normal untuk pribadi dan
keluarga muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat). Sebab, nabi menegaskan
bahwa zakat itu diambil dari orang kaya. Nabi berpesan kepada Mua’adz saat
menugaskannya ke Yaman, yang diantara pesannya adalah :
“kemudian beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka”. (HR: Bukhari dan Muslim)
Sedangkan kaya berarti memiliki kelebihan dari kebutuhan primer. Dengan
demikian gaji tersebut dapat dikurangi dengan rata-rata pengeluaran primer
dalam setahun, baru kemudian dilihat saldonya. Jika mencapai nishab, maka wajib
zakat 2,5%. Jika hendak ditunaikan perbulan tinggal dibagi dua belas.
Untuk masalah yang kedua
hanya ada satu riwayat adanya pegawai yang digaji rutin pada masa Nabi yaitu
gaji yang diberikan kepada ‘Attab bin Usaid. Ia digaji sebagai wali Kota Makkah
dua dirham perhari, hingga masih jauh terkena zakat.
Zakat mulai dikenal pada
periode zaman sahabat di mana ibnu mas’ud di Kufah mengeluarkan zakat 25 dirham
setiap mendapat gaji 1.000 dirham, dengan asumsi kebutuhan primer beliau saat
itu telah tercukupi dari harta lain.
Begitu pula sahabat lain
Khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan menerapkan zakat seperti itu dan selanjutnya
dilakukan pula oleh umar bin Abdul Aziz (dalam Fiqih Zakat: 1/501)
Semoga keterangan ini
membantu kemantapan anda untuk menunaikan zakat dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar