Laznas BMH Depok - Tepat pada
tanggal 13 Oktober 2016 utusan auditor dari Kemenag RI datang ke kantor BMH
Pusat yang berada di Jalan H. Samali No. 79 B Pejaten Barat Pasar Minggu
Jakarta Selatan.
Kedatangan
mereka dalam upaya menjalankan prosedur yang ditetapkan kemenag dalam hal
“Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Syariah Lembaga Zakat Tingkat Pusat
dan Provinsi Tahun 2016” pada institusi Laznas. Hadir sebagai auditor, Hj. Tuti
Sobariati, M. Hum, yang menjabat sebagai Kasi Pelaporan Akuntabilitas Lembaga
Zakat, dan Erlinda Adam, SE, selaku JFU Subdit Pengawasan Lembaga Zakat.
Usai
pelaksanaan audit syariah tersebut Tuti Sobariati, M. Hum mengatakan, apa yang
dilakukan oleh BMH telah sesuai dengan prinsip-prinsip kepatuhan syariah yang
harus dijalankan.
“Untuk BMH
kami melihat sudah sesuai dan memenuhi kriteria kepatuhan syariah. Kami cukup
memeriksa pemberkasan BMH saja sebagai bahan evaluasi kita terhadap LAZ dan
BAZNAS,” Ucapnya.
“Nash,
insya Allah BMH menurut saya sudah luar biasa programnya dan lebih
spesifik,”tegasnya.
“sedangkan terhadap
lembaga yang belum memenuhi ketentuan, selanjutnya kami akan melakukan
pembinaan secara teknis. Jika memang ternyata masih cukup banyak standar
kepatuhan yang masih lemah, maka itu akan menjadi program ke depannya,”
imbuhnya.
Dengan telah
melaksanakan audit kepatuhan syariah ini Direktur Utama BMH, Supendi mengaku
sangat bahagia.
“Audit
kepatuhan syariah ini penting, karena ini berkaitan dengan akuntabilitas semua
aspek dalam pengelolaan dana zakat dan lainnya di lembaga kami, sesuai
ketentuan syariah.
Alhamdulillah,
BMH mendapatkan penilaian yang sangat baik. Dan, ini adalah modal untuk semakin
baiknya pengolaan zakat di negeri kita,”katanya.
Lebih jauh,
Supendi menjelaskan bahwa capaian ini merupakan wujud kerjasama semua pihak,
tidak terkecuali para donatur, muzakki, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen
masyarakat.”Ya, terimakasih atas support dan
kerjasama semua pihak. Selanjutnya kami mohon doa dan bimbingannya, semoga BMH
kian amanah, profesional dan modern dalam mengelola dana zakat sesuai syariah,”pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar