BMH Depok - Setiap syari’at yang ditetapkan Allah memiliki tujuan. Inilah yang oleh para ulama disebut dengan istilah ‘Maqashidu As-Syari’ah’.
Zakat menjadi salah satu di antaranya. Dalam klasifikasinya, zakat
menempati urutan ketiga rukun Islam setelah syahadat dan shalat.
Dalam banyak ayat, acap kali perintah
penegakan shalat bergandeng langsung dengan perintah menunaikan zakat.
Ini seakan menjadi penegas, betapa zakat memiliki posisi yang sangat
penting dalam Islam.
Terkait dengan manfaat zakat, ada banyak hal yang bisa diperoleh oleh para muzakki (para penunai zakat). Pertama;
Manfaat bagi kehidupan personal dan yang kedua manfaat bagi kehidupan
sosial. Di antara manfaat zakat bisa mensucikan harta dan hati si-muzakki.
Islam telah menetapkan bahwa terdapat
hak bagi orang-orang papa pada harta para hartawan. Itu artinya harta
yang didapat belumlah menjadi hak mutlak si pemilik secara keseluruhan,
manakala hak bagi si-miskin belum diserahkan. Terkandung unsur haramlah
harta yang diperoleh (secara halal) apabila luput dari kewajiban zakat.
Untuk menyucikannya, zakat menjadi solusi.
Zakat bisa melenyapkan rasa kikir dalam
diri seseorang. Kikir merupakan sifat tercela yang harus dijauhi oleh
setiap individu. Orang yang gemar mengeluarkan zakat (termasuk di
dalamnya juga infak dan shadaqah) akan mampu mengikis kekikiran.
Kepada kaum hartawan zaman dahulu kita
bercermin. Betapa karena kekikiran menjadikan mereka hamba-hamba yang
dimurkai Allah. terdapat Qarun, Fir’aun dan Tsa’labah yang bisa kita
jadikan pelajaran. Selain mereka yang dimurkai, terdapat pula segolong
manusia yang dengan lapang dada mengeluarkan sebagian bahkan seluruh
harta mereka, demi perjuangan. Di antara mereka adalah Abu Bakr, Utsman
bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.
Mereka yang mampu melepaskan diri dari
belenggu hawa nafsu inilah, masuk dalam kategori mereka yang beruntung.
Ibnu Taimiyah menjelaskan hakekat orang merdeka adalah mereka yang
mampu melepaskan diri dari belenggu hawa nafsu dan syaitan. Sejalan
denggan ungkapan itu, dalam al-Qur’an Allah berfirman; “Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (59:9; 64:16).
Kedua; bahwa zakat itu
memiliki banyak manfaat bagi kehidupan sosial. Dr. Yusuf Qardhawi telah
mengupas tuntas tentang beberapa persoalan keumatan yang bisa diatasi
dengan jalur zakat. Berikut di bawah ini di antara problematika
tersebut;
Pertama; problematika perbedaan
kaya-miskin. Islam memang tidak menyoal dua status sosial yang berbeda
kasta ini. Namun apa bila sampai terjadi jurang pemisah antara keduanya
yang cukup dalam, maka justru akan berakibat disharmonisasi dalam
kehidupan sosial. Dengan berzakat gap antar keduanya akan terhindar.
Sebaliknya justru akan merajut rasa
cinta dan kasih sayang antar keduanya yang kemudian berakibat
terbentuknya masyarakat yang saling mengasihi dan mencintai satu sama
lain.
Kedua; problematika
meminta-minta. Tak terhitung jumlah pengemis yang ada di negeri ini.
Bila kita bepergian dengan mengendarai tranportasi umum, mudah sekali
mendapati mereka. Sungguh pemandangan yang tak sedap untuk dipandang.
Permasalahan ini bisa diminimalisir dengan dana zakat. Dari zakat kita
membina mereka agar bisa hidup lebih bermartabat.
Ketiga; problematika bencana.
Indonesia masuk dalam kategori negeri rawan bencana. Gempa bumi, longsor
dan meletusnya gunung merapi merupakan di antara jenis-jenis musibah
yang kerap ‘menyapa’ negeri ini. Akibatnya, banyak orang yang kehilangan
harta benda bahkan keluarga mereka. Dengan zakat kita bisa sedikit
meringankan beban saudara-saudara kita yang tengah terkena musibah.
Terakhir; problematika
membujang. Tidak dipungkiri, ketiadaan dana nikah menjadikan seseorang
enggan untuk menikah (khusus laki-laki). Padahal keputusan ini bisa
berakibat buruk bagi individu dan kehidupan sosial; karena bisa
mengundang perilaku amoral. Zakat bisa menjadi alternatifnya. Ini pula
yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz, mana kala ia tahu bahwa petugas
zakat mengalami kesukaran menyalurkan dana, karena semua orang sudah
merasa berkecukupan.
Sebagai penutup, peringatan Allah berikut ini akan lebih meringankan kita untuk aktif menunaikan zakat.
“Wahai orang-orang yang beriman !
sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka
benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan (mereka)
menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka
berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
azab yang pedih.” (QS: At-Taubah: 43). Wallahu ‘Alamu Bish-Shawab.*/Khairul Hibri
0 komentar:
Posting Komentar