BMH Depok - Sebagai bagian dari bentuk ibadah
manusia kepada Allah, qurban telah disyariatkan sejak generasi awal manusia
hidup di muka bumi. Sejak saat itu telah berlaku pula karakter ibadah
–sebagaimana ibadah lain- yaitu adakalanya diterima dan terkadang tidak
diterima.
Hal ini terpotret jelas dalam
firman Allah SWT: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan
Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka
diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil yang berqurban kambing)
dan tidak diterima dari yang lain (Qabil yang berqurban hasil pertanian). (QS.
Al-Maidah : 27). Allah juga memberikan contoh orang yang sukses besar dalam
berqurban yaitu Ibrahim sebagai pequrban dan Ismail sebagai orang yang sanggup
menjadi qurban.
Bila ternyata obyek qurban bisa
hasil tani, hewan dan manusia, lalu apa sebenarnya qurban? Siapa yang dikenai
beban hukum untuk berqurban? Bagaimana caranya agar qurban dapat diterima? Apa
hal-hal lain yang terkait agar mudah melaksanakan ibadah qurban dan semakin
sempurna? Berikut beberapa penjelasan mengenai hal itu.
Pengertian dan objek qurban
Qurban berasal dari kata “qurban”
yang berarti pendekatan. Maka dari itu, ulama memberi pengertian secara istilah
bahwa qurban adalah segala hal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada
Allah, baik berupa sembelihan maupun lainnya.
Oleh karena itu, wajar bila
istilah qurban mencakup berbagai macam obyek sebagaimana di atas. Begitu pula
termasuk di dalamnya adalah aqiqah dan hady (hewan yang disembelih sebagai
konsekwensi dalam pelaksanaan haji). (al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,
V/74).
Hanya saja karena kata itu lebih
sering digunakan untuk menunjukkan pada salah satu macam di antaranya –yaitu berqurban
hewan-, maka setiap kali diungkapkan lafadz qurban langsung tertuju kepada
qurban hewan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyriq yang sebenarnya, untuk
itu ada istilah tersendiri yaitu udhiyyah.
Keutamaan Qurban
Tidak diragukan, ibadah qurban
dala momentum yang terbatas ini mempunyai fadhilah yang besar. Rasulullah SAW
menjelaskan, “Tiada amal anak Adam yang paling disukai Allah pada hari
penyembelihan daripada mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang
akan diqurbankan itu akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban)
di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya,
sesungguhnya (pahala) dari darah hewan qurban akan jatuh pada suatu tempat di
sisi Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah ini sepenuh kerelaan hati”.
(HR. Tirmidzi).
Hukum Berqurban
Ada beberapa pendapat mengenai
hukum qurban bagi yang mampu yang masing-masing mendasarkan diri pada suatu
dalil, namun ada satu dalil yang shahih dan definitif yang menjembatani
berbagai perbedaan itu, yaitu sabda Rasulullah SAW, “Aku diperintahkan untuk
berqurban, sedangkan itu adalah sunnah bagi kalian”. (HR. Tirmidzi).
Atas dasar hadits ini, maka semua
dalil yang bernada mewajibkan atau ancaman bagi yang tidak melakukan, semuanya
dimaknai sebagai penguatan penekanan dan dorongan untuk melakukan ibadah qurban
tersebut.
Syarat Sah Qurban
Dalam melaksanakan qurban
terdapat syarat-syarat yang terkait dengan beberapa aspeknya.
Syarat Hewan Qurban
Termasuk dari an’am (unta, sapi,
dan kambing) baik jantan maupun betina
Cukup umur
- Bebas dari cacat yang jelas (kece atau buta sebelah, sakit, kurus kering, pincang dan cacat yang setara atau lebih parah).
- Milik pequrban
- Tidak terikat dengan hak orang lain, misalnya menjadi agunan.
Syarat Terkait Pequrban
- Niat. Bagi pihak yang hendak berqurban harus meniatkan penyembelihan hewannya hanya untuk ibadah qurban.
- Khusus untuk qurban bersama –misalnya satu sapi atau unta untuk tujuh orang- harus satu niat yaitu untuk qurban. Tidak sah bila salah seorang di antaranya berniat untuk dapat daging semata.
Syarat Terkait dengan Waktu
Penyembelihan dilakukan dalam
rentang waktu antara setelah sholat Idul Adha, sampai maghrib tanggal 13
Dzulhijjah.
Kesunnahan-Kesunnahan Qurban
- Sebelum menyembelih, Memilih hewan yang paling bagus.
- Pequrban tidak memotong rambut dan kuku mulai 1 Dzuhijjah sampai saat hewan disembelih.
- Saat sembelih, Pequrban menyembelih sendiri bila mampu
- Menghadapkan hewan ke kiblat
- Berdoa, baik ketika menyembelih sendiri maupun diwakilkan dengan mengucap sebagaimana ucapan Rasulullah dalam riwayat Abu Dawud:
- Dan bisa juga mengucap sebagaimana ucapan Rasulullah pada saat yang lain, sebagaimana dalam riwayat Muslim: Bersegera menyembelih di hari pertama
Setelah Disembelih
Menunggu sampai hewan betul-betul
mati sebelum menguliti dan memotong-motong. Pequrban memakan sebagian daging
qurbannya dan mensedekahkan selebihnya.
Larangan
Pequrban menjual kuliat atau
bagian lain dari hewan qurbannya. Menjadikan sebagian qurban
sebagai upah
Distribusi Daging Qurban
Tidak ada kriteria khusus sebagai
syarat sah atau berhak mendapat daging qurban, tetapi semakin membutuhkan tentu
semakin bermanfaat. Tidak ada batasan yang pasti
mengenai kadar pemberian. Tidak ada pula kewajiban
pemerataan dalam membagi daging, tetapi menjaga kesalahpahaman dan perasaan
penting diperhatikan. Waktu pembagian tidak terbatas
sebagaimana akhir masa penyembelihan. Sebatas riwayat yang kami ketahui
pada masa Nabi, daging dibagi dalam kondisi mentah, tetapi tidak terdapat
larangan dalam kondisi matang
Tidak ada amil –sebagaimana dalam
zakat- untuk mengurus qurban, yang ada adalah panitia yang berposisi sebagai
wakil pequrban yang bisa menerima upah tetapi bukan dari bagian hewann qurban
itu.*Dewan Syariah BMH
0 komentar:
Posting Komentar