BMH Depok - Baitul Maal Hidayatullah, lembaga amil zakat
yang telah berkiprah sejak 2001 kembali dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat
Nasional (Laznas) melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 425 Tahun 2015.
Surat Keputusan tersebut langsung diberikan
oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI Drs. Jaja Jaelani, MM, kepada Ketua
Yayasan Baitul Maal Hidayatullah Drs. Wahyu Rahman, MM di lantai 9 Gedung
Kemenag RI di Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta (11/1).
Jaja Jaelani dalam sambutannya berharap agar
setelah diberikannya SK sebagai Laznas, BMH mampu mendorong terwujudnya
optimalisasi dana zakat bagi pemberdayaan umat.
“Dengan diberikannya izin ini, kami berharap
agar BMH mampu mewujudkan sinergi dengan muzakki, bagaimana masyarakat bisa
menunaikan zakatnya kepada lembaga-lembaga berizin, sehingga dana zakat bisa
dioptimalkan untuk umat,” ucapnya.
“Kami juga berharap, BMH sebagai Laznas yang
telah mendapat kepercayaan publik agar lebih berupaya untuk semakin baik. Jadi,
tolong jaga amanah masyarakat yang telah diberikan kepada BMH. Dan, tentu saja
BMH harus semakin lebih baik dan lebih terpercaya lagi,” imbuhnya.
Sepanjang kiprahnya, Laznas BMH memiliki tiga
program inti yang terus dikembangkan, yakni Dai Tangguh yang meliputi program
penjaringan, pendidikan, penugasan dan pemberdayaan dai, hingga apresiasi
berupa umroh dai untuk kategori dai pedalaman, perbatasan, terpencil, terjauh
dan terluar dari wilayah NKRI.
Kemudian ada program Senyum Anak Indonesia.
Program ini meliputi beasiswa berkah, santunan paket pendidikan. Dan, satu yang
baru dimulai dengan bekerjasama dengan Pakar Psikologi Forensik Indonesia, Reza
Indragiri Amriel adalah penaanganan anak korban kekerasan. “Dalam skala
terbatas, program ini sudah berjalan dengan baik,” ungkap Kepala Humas BMH Imam
Nawawi.
Terakhir adalah program Mandiri Terdepan.
Program ini meliputi Kampung Berkah Mandiri, Dai Berdaya dan Keluarga Permata Idaman.
“Alhamdulillah dalam bulan ini, ada binaan BMH
yang berhasil menyabet penghargaan dalam ajang Santripreneur yang diselenggarakan
oleh Bank Syariah Mandiri,” ungkap Kepala Humas BMH Pusat Imam Nawawi.
“Dengan terbitnya SK BMH sebagai Laznas dari
Kemenag ini, maka BMH resmi diakui pemerintah sebagai lembaga legal yang bisa
menjadi mitra uma Islam dalam penunaian dana Zakat, Infak dan Shodaqoh untuk
terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan umat,” ungkap Supendi selaku Direktur
Utama Baitul Maal Hidayatullah (BMH).
0 komentar:
Posting Komentar