Ustad, saya punya mobil 10 unit yang saya investasikan menjadi usaha rental mobil. Jika saya ingin mengeluarkan zakat, bagaimana cara perhitungannya ? apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap diperoleh ? dan bagaimana jika saya beli mobil baru yang kemudian saya investasikan untuk rental, kapan mulai perhitungan zakatnya? TerimakasihRojakPontianak
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Pak Rojak rahimakumullah, saya salut atas
kesabaran bapak untuk melaksanakan kewajiban zakat yang merupakan salah satu
rukun Islam kita. Walaupun zakat itu merupakan ibadah mulia, tetapi Allah tidak
mewajibkan kepada setiap orang dan juga pada setiap harta. Hanya orang dengan
kriteria tertentu dan harta yang memenuhi syarat tertentu yang dikenakan
kewajiban zakat.
Terkait dengan orang yang penting yang
bersangkutan muslim dan memiliki harta yang memenuhi syarat wajib zakat. Adapun
terkait dengan harta, maka terdapat beberapa syarat yaitu : berkembang atau
termasuk jenis harta wajib zakat, memenuhi satu nisab (kadar minimal harta
wajib zakat), melebihi kebutuhan pokoknya , berlalu satu tahun (haul) dan bebas
sari hutang yang jatuh tempo.
Saya yakin banyak diantara syarat-syarat
tersebut telah terpenuhi, namun ada satu syarat yang perlu didalami
realisasinya. Syarat tersebut yaitu merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Memang
tampaknya dengan jumlah mobil yang demikian banyak kebutuhan pokok anda telah
terpenuhi, tetapi ketika semua mobil itu ternyata menjadi objek investasi maka
semua mobil tersebut tidak lebih merupakan salah satu kebutuhan pokok, sebab
statusnya menjadi alat kerja. Sedangkan Rasulullah saw bersabda.
“Tidak ada kewajiban atas seorang muslim untuk
menzakati hamba sahanya, pembantunya dan tidak pula kudanya” (HR. Ahmad dan
dishahihkan Syu’aib al-Arna’uth)
Oleh sebab itu, dalam Kongres Ulama Muslim II
dan Muktamar Al-Buhuts Al-Islamiyyah 1385 H/1965 M menetapkan bahwa, tidak ada
kewajiban zakat atas harta investasi semacam ini, tapi zakat itu dikalkulasikan
dari hasil bersih investasi dengan syarat memenuhi nishab yaitu setara
dengannilai 85 gram emas dan berlalu satu tahun. Sedangkan kadar zakat yang
harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% (Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa
Adillatuh : III/1948)
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kewajiban
zakat tersebut baru muncul setelah masa kepemilikan nishab berlangsung satu
tahun, walaupun demikian, zakat dapat ditunaikan dengan cara ta’jil yaitu
dibayar sebelum jatuh tempo yang biasanya dengan cara bulanan. Hal demikian
tidak masalah, baik dilakukan secara rutin maupun tidak.
Jika kemudian bapak menambah mobil investasi,
bapak tidak perlu mencatat hasilnya secara khusus, cukup secara langsung
melihat hasil bersih akhir tahun dari semua mobil yang ada. Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar