Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr wbUstadz, saya mau bertanya masalah zakat emas. Saya mempunyai emas perhiasan, kurang lebih 700 gram, kira-kira sudah 8 tahun. Selama ini, saya hanya menzakatkan sekali saja, karena waktu itu saya pernah tanya ke paman saya. Beliau berkata, bahwa emas perhiasan cukup satu kali saja zakatnya, kecuali saya membeli lagi (bila melebihi 85 gram). Tapi, setelah saya sering membaca di internet, ternyata zakat emas harus setiap tahun. Lalu bagaimana pendapat ustadz?Rini_Jakarta
Wa’alaikum salam wr wb.
Secara uum ulama berpendapat
bahwa emas adalah termasuk harta yang wajib dizakati. Hanya saja terdapt
perbedaan pendapat jika emas tersebut dimanfaatkan untuk beberapa hal, misalnya
untuk hiasan sampul mushaf, pegangan pedang untuk berperang jihad dan untuk
hiasan wanita.
Khusus terkait dengan pemakaian
emas sebagai hiasan wanita, terdapat dua pandangan dari ulama. Mayoritas di
antara mereka yaitu dari kalangan ulama madzhab imam maliki,syafi’i dan hanbali
berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat sama sekali pada hiasan tersebut,
tidak tiap tahun maupun sekali sepanjang masa. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh.III/1828)
Pendapat demikian juga merupakan
pandangan dari para sahabat agung, yang diantara mereka adalah Abdullah ibn
Umar, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr. Dasar utama pandangan demikian adalah
qiyas (analogi) kepada hewan ternak. Jelas sekali berlaku sejah masa Nabi bahwa
jika hewan ternak misalnya unta, dipakai pemiliknya sebagai hewan pekerja, baik
sebagai kendaraan atau pemutar alat pengairan, maka tidak lagi masuk dalam
bagian jumlah hewan yang harus dizakati. Atas dasar itu, walaupun asal hukum
emas adalah wajib dizakati jika memenuhi syarat, tetapi jika digunakan pemiliknya
secara mubah sebagai hiasan, maka tidak lagi termasuk harta wajib zakat.
Sedangkan hadis yang definitif membebaskan zakat hiasan maupun mewajibkannya
adalah lemah, tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum.
Pendapat ini bukan berarti
membebaskan sektor tersebut tanpa batas. Sebaliknya, ulama madzhab syafi’i menegaskan, bahwa jika jumlah
perhiasan tersebut melampaui batas dan termasuk dalam kategori israf
(berlebihan), maka karena tidak lagi termasuk dalam kategori pemakaian yang
halal, menjadi wajib dizakati. Begitu pula jika sudah berganti tujuan, dari
hiasan menjadi barang dagangan atau simpanan, memang tidak terdapt dalil yang
shahih dan definitif tentang batasan israf ini. Namun al-nawawi menjelaskan
bahwa mayoritas ulama syafi’iyyah Iraq memastikan jika sampai mencapai 20 dinar
(85gr) jelas termasuk berlebihan (al-majmu,IV/443). Sedangkan ulama lain lebih
mengedepankan ukuran normal kepada ukuran masyarakat setempat.
Berbeda dengan jumhur ulama
madzhab hanafi mewajibkan zakat pada emas tanpa kecuali, baik sebagai barang
dagangan, simpanan maupun sebagai hiasan. Mereka beralasan bahwa emas dan perak
adalah harta yang sifat dasarnya tumbuh (nam). Oleh sebab itu, pemakaian mubah
dalam bentuk perhiasan wanita, tidak dapat menganulir kewajiban zakat tersebut.
Hadis yang mereka pakai sebagai dasar juga merupakan hadis yang bersifat umum.
Nabi bersabda :
“siapapun yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar
zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang
dinyalakan dalam neraka, lalu kemudian disetrikakan ke perut, dahi dan
punggungnya.”(HR. Muslim)
Mengamati dua pendapat tersebut
pendapat jumhur lebih sesuai pada realitas pada masa nabi. Sedangkan hadis
diatas sifatnya umum yang jika hukumnya berlaku umum, berarti kewajiban zakat
itu tidak hanya mencakup semua jenis pemanfaatan tetapi juga mencakup a\semua
kadar alias tanpa batas nishab. Andaikan demikian, dapat dipastikan riwayat
pelaksanaan akan zakatnya sangat populer, tetapi nyatanya riwayat demikian
tidak ada.
Berdasarkan pilihan pendapat
jumhur sebagaimana di atas, maka terkait dengan perhiasan yang anda miliki pada
dasarnya tidak wajib zakat sama sekali. Hanya
saja, jika anda menzakati setiap tahunnya, maka anda akan beruntung dengan
pahala dan pemastian diri sebagai orang yang terbebas dari ancaman yang
terdapat dalam hadist nabi di atas. Berdasar pada kemudahan dalam menjalankan
agama ini, maka anda tidak perlu menunaikan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya,
tetapi sudah cukup berhati-hati jika anda membayar untuk tahun sekarang dan
setiap tahun kedepannya. Wallahu a’alam.
Ust. Abdul kholiq, Lc, MHI
Dewan syuro Hidayatullah
0 komentar:
Posting Komentar